Eggi Minta Rudi Rubiandini dan Abraham Samad Dihadirkan untuk Dikonfrontir
Eggy Sudjana menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu menghadirkan Abraham Samad di persidangan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu menghadirkan Abraham Samad di persidangan.
Hal itu terkait dengan pernyataan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pernah bertemu dengan Samad saat baru menjabat sebagai Kepala SKK Migas.
"Saya harap ada konfrontir antara Rudi Rubiandini dan Abraham Samad, karena sangat penting apa background di balik ini. Karena ada orang yang bisa disebut di sini seperti saudara Ibas (Edhi Baskoro Yudhoyono) yang harus dibuktikan kebenarannya termasuk kasus ini pesanan-pesanan," kata Eggi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Eggi juga meminta JPU menghadirkan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Menurutnya, di dalam dakwaan, Jero juga disebut oleh JPU.
"Mengharapkan tetap dihadirkan Jero Wacik walaupun mempertimbangkan dakwaan sudah cukup. Tapi di dakwaan Jero disebut-sebut oleh penuntu umum," tuturnya.
Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi pun menengahi permintaan penasihat hukum Sutan tersebut.
Menurut Hakim Artha, majelis hakim tidak bisa memaksa JPU untuk menghadirkan saksi-saksi yang diminta oleh penasihat hukum jika pembuktian dakwaan dinilai telah cukup.
"Beban pembuktian di penuntut umum, kalau merasa sudah cukup, majelis tidak bisa memaksa harus menghadirkan. Tapi kalau penasihat hukum merasa ada saksi lain yang harus dihadirkan untuk kepentingan terdakwa, silakan diajukan dalam saksi meringankan," kata hakim Artha.
Dalam kasus tersebut, Sutan Bathoegana didakwa menerima uang suap sebesar 140 ribu Dollar AS oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Uang suap berasal dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pada saat itu dijabat oleh Waryono Karno.
Hal itu mengemuka saat JPU KPK, Dody Sukmono membacakan surat dakwaan Sutan Bathoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Adapun suap untuk Sutan diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.