Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana: Ada 37 RUU Masuk Prolegnas, Tak ada Revisi UU KPK

Pemerintah tidak usulkan revisi UU KPK. Jadi ada 37 RUU yang masuk prolegnas 2015

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Istana: Ada 37 RUU Masuk Prolegnas, Tak ada Revisi UU KPK
Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan menegaskan bahwa pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengusulkan revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu, tegas Sekretaris Kabinet Andi Wijajanto terlihat jelas dari posisi Presiden dalam rapat terbatas tentang prolegnas.

"Pemerintah tidak usulkan revisi UU KPK. Jadi ada 37 RUU yang masuk prolegnas 2015, 10 dari pemerintah. Tidak ada UU KPK. Karena keterbatasan waktu, maka ada 4 yang diprioritaskan inisiatif pemerintah dan di dalamnya tidak ada RUU KPK," katanya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Jadi usulan siapa? Kembali Seskab tegaskan inisiatif usulan Revisi UU KPK bukan dari pemerintah. "Inisiatif revisi UU KPK bukan datang dari pemerintah," tegasnya.

Sementara itun Menteri Sekretaris Negara, Pratikno tegaskan, selama ini tidak ada niatan Presiden Jokowi untuk merevisi UU lembaga Antirasuah tersebut.

"Jadi saya ingin tegaskan presiden menyatakan tidak ada niatan presiden untuk melakukan revisi UU KPK," tegas Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas