KPK Disarankan Hormati Putusan Praperadilan
"Segeralah perbaiki diri, jangan hanya bertahan tabrak tembok terus," tuturnya.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi dari UKI, Togar SM Sijabat, menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghormati putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Hadi Poernomo. Menurutnya, upaya peninjauan kembali (PK) hanya akan sia-sia.
Menurut Togar upaya PK itu hanya akan menghabiskan waktu, dan sia-sia sehingga sebaiknya KPK melakukan koreksi internal untuk memperbaiki segala kelemahan yang ada di institusi mereka.
"Itu akan sia-sia. Kita sangat sayang dengan KPK, KPK harusnya malah berterima kasih dengan hakim di praperadilan yang sudah mengingatkan mereka," kata Togar di Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Togar menuturkan, tidak bisa dipungkiri bahwa KPK terkesan cengeng. Menurut Togar, KPK membuat opini untuk menutupi kelemahannya.
"Segeralah perbaiki diri, jangan hanya bertahan tabrak tembok terus," tuturnya.
Masih kata Togar, praperadilan atau PK adalah hak tersangka bukan penyidik. KPK, kata Togar harus melihat sejarah praperadilan dalam hukum kita dengan lahirnya KUHAP.
"Kalau dilihat dalam perjalannya 99 persen permohonan praperadilan ditolak. Kalau KPK kalah di praperadilan itu bukan kiamat," katanya lagi.