KPK Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Suryadharma Ali
"Lagipula di KPK kan tidak pernah ada tahanan yang ditangguhkan," kata dia.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menolak permohonan penangguhan tersangka korupsi ibadah haji 2012-2013, Suryadharma Ali.
Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji, mengatakan pihaknya menolak permohonan tersebut karena berkas penyidikan Suryadharma sudah di tahap akhir.
" Tidak bisa ditangguhkan, kami tolak. Penyidikannya kan tinggal sedikit lagi, akan dipercepat nanti prosesnya," kata Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Jumat (18/6/2015).
Anto menambahkan selama ini lembaga antirasuah itu tidak pernah memberikan penangguhan penahanan kepada para tersangka.
"Lagipula di KPK kan tidak pernah ada tahanan yang ditangguhkan," kata dia.
Sebelumnya, kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta mengajukan permohonan penangguhan Suryadarma. Ketua Umum PPP Djan Faridz mengatakan peran Suryadharma sebagai ketua Dewan Pertimbangan sangat dibutuhkan khususnya jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
PPP bahkan menggelar pengajian di KPK sejak kemarin hingga hari ini untuk berdoa permohonan tersebut dikabulkan.