Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Suryadharma Ali

"Lagipula di KPK kan tidak pernah ada tahanan yang ditangguhkan," kata dia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Suryadharma Ali
TRIBUN/DANY PERMANA
Pendukung mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menggelar pengajian di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2015), untuk mendoakan KPK agar mengabulkan penangguhan penahanan SDA. Suryadharma ALI ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga terlibat kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menolak permohonan penangguhan tersangka korupsi ibadah haji 2012-2013, Suryadharma Ali.

Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji, mengatakan pihaknya menolak permohonan tersebut karena berkas penyidikan Suryadharma sudah di tahap akhir.

" Tidak bisa ditangguhkan, kami tolak. Penyidikannya kan tinggal sedikit lagi, akan dipercepat nanti prosesnya," kata Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Jumat (18/6/2015).

Anto menambahkan selama ini lembaga antirasuah itu tidak pernah memberikan penangguhan penahanan kepada para tersangka.

"Lagipula di KPK kan tidak pernah ada tahanan yang ditangguhkan," kata dia.

Sebelumnya, kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta mengajukan permohonan penangguhan Suryadarma. Ketua Umum PPP Djan Faridz mengatakan peran Suryadharma sebagai ketua Dewan Pertimbangan sangat dibutuhkan khususnya jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

PPP bahkan menggelar pengajian di KPK sejak kemarin hingga hari ini untuk berdoa permohonan tersebut dikabulkan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas