Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruki: Kami Selalu Peras Otak Hadapi Praperadilan

Ketua KPK Taufiequrachman Ruki kemudian menjelaskan persoalan praperadilan yang dihadapi lembaga anti rasuah itu.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ruki: Kami Selalu Peras Otak Hadapi Praperadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menanyakan kekalahan KPK di tiga praperadilan yang diajukan tersangka korupsi.

Ketua KPK Taufiequrachman Ruki kemudian menjelaskan persoalan praperadilan yang dihadapi lembaga anti rasuah itu.

"‎Tahun 2015 ini, kami mendapatkan 15 permohonan praperadilan, kalau kuantitas sih engga jelek-jelek amat, cuma tiga pemohon dikabulkan, 12 lainnya ditolak,‎" kata Ruki saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan. KPK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Dengan fakta tersebut, Ruki menilai penyidik KPK telah bekerja sesuai dengan tugasnya.‎ Ia lalu menjelaskan mengenai dikabulkannya gugatan tiga tersangka yakni Wakapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan, Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo dan Bekas Walikota Makssar, Ilham Arief Sirajudin.

Ruki menjelaskan ketiga gugatan tersebut berbeda substansinya. "Kami selalu memeras otak bagaimana menghadapinya," kata Ruki.

Dalam kasus Budi Gunawan yan dipersoalkan adalam status saat melakukan tindak pidana korupsi. Dimana, kata Ruki, praperadilan memutuskan saat ditudukan Budi Gunawan belum termasuk kelompok penyelenggara negara karena masih eselon dua dengan jabatan bukan penegak hukum.

"Yang tidak dinyatakan sah, ketika ditetapkan tersangka bukan penyelenggara dan penegakan hukum bukan persoalan kasus, karena bukan penyelenggara negara bukan kewenangan KPK," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Sedangkan mengenai praperadilan bekas walikota Makassar, Ruki menjelaskan hal itu terkait persoalan bukti. KPK dikatakan belum memiliki alat bukti.

"Terminologi saja tidak pas, itu harusnya di pengadilan, kalau praperadilan barang bukti. Saya tunjukkan ke pak hakim ini bukti, ini fotocopy. Bukti fotocopy tidak sah, karena belum memiliki alat bukti. Kalau di praperadilan diuji sah alat bukti untuk apa ada pengadilan berikutnya," ujarnya.

Oleh karenanya, Ruki mengatakan KPK melaksanakan putusan praperadilan dengan mencabut surat perintah penyidikan. Tetapi dengan adanya alat bukti maka KPK mengeluarkan surat penyidikan baru.

Sementara untuk kasus Hadi Poernomo, Ruki mengatakan persoalan kasus tersebut berbeda lagi. Dimana Praperadilan menganggap penyelidikan dan penyidikan KPK tidak sah.

"Lalu bagaimana nasibnya yang penyidik yang sama sejak 2005. Dimana lex specialis KPK. Walaupun Pak ketua (Benny) bilang kalah, kami tidak mau kalah, meskipun dikabulkan, tapi materi ‎gugatan berbeda," ujarnya.

Ia lalu khawatir dengan kelanjutan kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap yang ditangani penyelidik dan penyidik KPK. "Yang bikin UU bapak-bapak yang saya kembalikan," katanya.

Benny lalu menjelaskan pertanyaan tersebut adalah contoh persoalan yang dihadapi KPK. "Itu contoh, masih ada persoalan lainya,"tutur Politikus Demokrat itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas