JK: Korban Lapindo Sudah Susah Masa Mau Dipajaki
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla memastikan, pemerintah tidak akan menarik pajak dari uang ganti rugi tersebut.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban lumpur panas Lapindo akan menerima uang ganti rugi paling lambat pada 26 Juni mendatang.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla memastikan, pemerintah tidak akan menarik pajak dari uang ganti rugi tersebut.
"Korbannya sudah susah, masa mau dikenakan pajak juga," kata Jusuf Kalla kepada wartawan, di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).
Hak masyarakat korban Lapindo seharusnya dibayarkan oleh PT.Minarak Lapindo Jaya (MLJ).
Namun setelah sekitar 9 tahun lumpur panas tersebut menyembur, belum semua masyarakat menerima hak nya. Total ganti rugi yang masih harus dibayar MLJ ke masyarakat adalah sekitar Rp 827 miliar.
Pemerintah akhirnya menalangi kewajiban MLJ terhadap masyarakat Sidoarjo, Jawa Timur yang menjadi korban lumpur panas.
Sebagai jaminan pemerintah menyita aset MLJ senilai Rp 2,7 triliun, dengan perjanjian bila dalam waktu empat tahun MLJ tidak membayar kewajibannya, maka aset tersebut diambil pemerintah.
Menurut Jusuf Kalla, MLJ harus membayar kewajibannya kepada pemerintah sebesar Rp 827 miliar, berikut bunga nya. Besaran bunga tersebut hingga kini masih terus dibicarakan antara pemerintah dengna MLJ.
"Itu utang Lapindo," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku sudah setuju dengan pembebasan pajak oleh korban lumpur. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan peraturan untuk dijadikan payung hukum kebijakan pembebasan pajak itu.
Sedangkan terkait bunga yang harus dibayar MLJ, hal itu kata dia masih tersebut dibicarakan antara pemerintah dengan MLJ.