Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Rini Soemarno Dilaporkan, Polri Tengah Selidiki

Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan Lembaga Kajian Publik Indonesia Club (IC) yang mempolisikan Menteri BUMN Rini Soemarno

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri Rini Soemarno Dilaporkan, Polri Tengah Selidiki
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Badrodin Haiti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan Lembaga Kajian Publik Indonesia Club (IC) yang mempolisikan Menteri BUMN Rini Soemarno Rabu (17/6/2015)‎ kemarin.

"‎Kalau pelaporan pasti diikuti dengan penyelidikan. Jadi sekarang penyelidikan dulu," kata Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Jumat (19/6/2015) di Mabes Polri.

‎Badrodin menjelaskan penyelidikan dilakukan untuk menentukan apakah yang dilaporkan merupakan tindak pidana atau bukan.

"Nah setelah itu baru penyidikan, lalu pemanggilan pelapor, saksi sampai terlapor," katanya.

‎Untuk diketahui, Menteri BUMN Rini Soemarno dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, oleh Lembaga Kajian Publik Indonesia Club (IC), Rabu (17/6/2015).

Direktur IC Gigih Guntoro mengatakan, pihaknya melaporkan Rini karena menganggap kebijakan yang diambilnya mengancam kedaulatan negara. Hal ini terkait kerja sama antara PT Telkom dengan Singtel dalam pembangunan pusat data informasi di Singapura.

"Memang kerja sama itu skemanya 'business to business'. Tapi banyak aturan yang ditabrak dari skema itu," ujar Gigih, seusai melaporkan Rini, di Gedung Bareskrim Polri, Rabu siang.

Berita Rekomendasi

Aturan yang dimaksud Gigih adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gigih mencontohkan, dalam PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, disebutkan bahwa pembangunan pusat data wajib di dalam negeri. Hal itu demi perlindungan data informasi dan penegakan hukum.

"Ketika buat pusat data di sana, apa artinya? Menteri BUMN melalui Dirut Telkom sengaja membuka data kita di luar negeri. Ini sangat sembrono soal kerahasiaan negara. Kita ingatkan, ini menyangkut kedaulatan negara," ujar Gigih.

Dengan kebijakan ini, menurut Gigih, Indonesia akan menjadi negara yang rawan disadap oleh negara lain. Hal tersebut berbahaya bagi ketahanan suatu negara. Selain Rini, pihak IC juga menjadikan Direktur Utama PT Telkom Alex J Sinaga sebagai terlapor dalam laporan tersebut.

Gigih membawa serta sejumlah bukti dalam laporannya itu. Namun, pekan depan ia akan membawa bukti yang lebih menguatkan laporannya itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas