Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Blue Bird akan Jadikan Avanza dan Mobilio Kandidat Baru Taksi

Upaya ini dilakukan dengan bergulirnya wacana tentang penggunaan taksi reguler jenis MPV

zoom-in Blue Bird akan Jadikan Avanza dan Mobilio Kandidat Baru Taksi
Toyota Avanza 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan operator taksi terbesar di Indonesia, PT Blue Bird Tbk mengaku tengah mengujicoba dua model kendaraan multiguna (multi purpose vehicle/MPV), Toyota Avanza dan Honda Mobilio menjadi kandidat taksi barunya.

Upaya ini dilakukan dengan bergulirnya wacana tentang penggunaan taksi reguler jenis MPV di Ibu Kota oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Pengujian sudah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir, guna mengetahui daya tahan dan level konsumsi bahan bakar kedua model.

Dua faktor ini menjadi penentu utama, apakah model itu akan dipilih jadi taksi baru, jika regulasi resmi dikeluarkan.

“Sudah dua sampai tiga bulan, kita tes saja. Sekarang kan di Jakarta izin taksi cuma sedan nanti boleh jenis van atau MPV. Ini antisipasi ke situ,” ucap Teguh Wijayanto, Head Public Relation Blue Bird Sabtu (20/6/2015).

Selama ini, Avanza sudah menjadi salah satu andalan perusahaan dalam divisi penyewaan mobil di bawah merek Golden Bird.

Tapi Blue Bird, baru mengenal Mobilio, sebagai MPV low terakhir yang diluncurkan di pasar mobil nasional, 2013 lalu.

Berita Rekomendasi

Sebagai angkutan umum tidak dalam trayek di Jakarta, perusahaan taksi butuh model yang menawarkan level konsumsi BBM yang baik dan ketahanan yang mumpuni.

Selain itu, lanjut Teguh, juga ada faktor pertimbangan lain, seperti keamanan, kenyamanan, ketersediaan suku cadang, dan kemudahan perawatan.

“Kita belum putuskan,” ucap Teguh, ketika ditanya apakah sudah ditentukan model mana yang akan digunakan.

Selain uji kualitas, salah satu yang jadi pertimbangan memilih Avanza atau Mobilo adalah harga beli.

Biasanya, untuk penggunaan mobil “plat kuning” ada keuntungan berupa tidak membayar Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM). Namun hal ini akan dipertimbangkan kemudian, menunggu peraturan resmi dikeluarkan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas