Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Periksa Dahlan Iskan sebagai Saksi ‎

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan Senin (22/6/2015) diperiksa di Bareskrim Polri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Bareskrim Periksa Dahlan Iskan sebagai Saksi  ‎
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
PEMERIKSAAN DAHLAN ISKAN--------Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015). Pemeriksaan Dahlan Iskan selama 9 jam dengan 79 pertanyaan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan Senin (22/6/2015) diperiksa di Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus membenarkan adanya pemeriksaan kepada Dahlan. Dan saat ini pemeriksaan masih berlanjut.

Wiyagus menambahkan, Dahlan diperiksa selaku mantan Dirut PLN dan tidak ada kaitan saat menjadi Menteri BUMN.

"Pemeriksaan ini dalam kaitan dia sewaktu jadi Dirut PLN bukan menteri BUMN," tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit I Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Ade Deriyan mengatakan Dahlan diperiksa masih ada kaitan dengan kasus korupsi PT TPPI.

‎Dimana Tahun 2010, PT PLN menunjuk PT TPPI untuk memasok high speed diesel (HSD) atau solar industri ke sejumlah pembangkit listrik di Medan dan Surabaya. Jumlah total solar yang dipasok yakni 1,25 juta kiloliter. Diduga kuat ada unsur tindak pidana korupsi dalam kerja sama itu.

Berita Rekomendasi

Perkara dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan. Gerbang masuk pengusutan perkara ini adalah pengusutan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas perkara dugaan korupsi kondensat yang melibatkan BP Migas sebagai pemegang wewenang kondensat dengan PT TPPI sebagai pemenang proyek penjualan kondensat.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas