Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bareskrim Polri Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus 'High Speed Diesel'

Kasus ini merupakan pengembangan dari penjualan kondensat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bareskrim Polri Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus 'High Speed Diesel'
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
PEMERIKSAAN DAHLAN ISKAN--------Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015). Pemeriksaan Dahlan Iskan selama 9 jam dengan 79 pertanyaan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bos PLN Dahlan Iskan, Senin (22/6/2015) diperiksa di Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana tipikor dalam proses high Speed diesel.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penjualan kondensat. Dimana Tahun 2010, PT PLN menunjuk PT TPPI untuk memasok high speed diesel (HSD) atau solar industri ke sejumlah pembangkit listrik di Medan dan Surabaya.

Jumlah total solar yang dipasok yakni 1,25 juta kiloliter. Diduga kuat ada unsur tindak pidana korupsi dalam kerjasama itu.

"Iya Pak Dahlan diperiksa bukan kasus cetak sawah fiktif, tapi saksi di kasus high speed diesel (HSD). Sampai saat ini masih diperiksa, beliau diperiksa sebagai saksi saat dia menjadi Direktur PLN. Dia pasti banyak tahu soal kebijakan saat itu," ujar Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, Senin (22/6/2015) di STIK/PTIK, Jakarta Selatan.

Budi Waseso melanjutkan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik belum menetapkan adanya status tersangka.

"Selain ditanya soal kebijakan, akan dikonfirmasi juga soal beberapa alat bukti yang sudah didapatkan penyidik," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas