Grace Natalia Tolak Revisi UU KPK
Ia menilai revisi UU KPK malah justru memperlemah penyelidik dan penyidik KPK di luar Polri, Kejaksaan Agung
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Ia menyebut revisi itu membuat KPK menjadi "mandul".
"Kami (PSI) mendukung penuh KPK karena KPK anak reformasi. Jadi jangan ada yang coba memandulkan KPK," ujar Grace di sekretariat Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2015).
Upaya "pemandulan" KPK tersebut, menurut Grace, terlihat dari dua poin dalam UU KPK yang diusulkan direvisi. Pertama, yakni pembatasan wewenang penyadapan di dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Menurut Grace, tidak soal jika penyadapan berada di tahap penyelidikan dan penyidikan, jangan sampai penyadapan hanya diperbolehkan di tahap penyidikan saja.
"Kalau (penyadapan) hanya ada di salah satu tahapan proses hukum saja namanya KPK dilemahkan itu," ujar dia.
Kedua, ia menilai revisi UU KPK malah justru memperlemah penyelidik dan penyidik KPK di luar Polri, Kejaksaan Agung dan lembaga negara lainnya. Ia meminta aturan penyelidik dan penyidik dalam UU KPK dipertegas bahwa KPK berhak mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.
"Namanya penyidik KPK ya harusnya diangkat sendiri oleh KPK. Tidak dari Polri atau lainnya tidak masalah," ujar dia.
Grace mengapresiasi positif pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan dia menolak revisi UU KPK, meski pernyataan itu bukan dari mulut Presiden langsung, melainkan Plt Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki dan deputi staf kepresidenan.
"Tinggal bawahannya saja bisa singkron ya dengan atasannya, khususnya Menkumham. Jangan kata Jokowi begini, di bawahnya beda lagi," ujar Grace. (KOMPAS.com/Fabian Januarius Kuwado)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.