Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Segera Putuskan Kapan Eksekusi Serge

Atas penolakan itu, Tony mengaku ia akan segera menindaklanjuti soal eksekusi Sergei

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Segera Putuskan Kapan Eksekusi Serge
AFP
Narapidana narkoba Perancis dan hukuman mati tahanan Serge Atlaoui (kiri) dikawal oleh polisi Indonesia setibanya di pengadilan Tangerang luar Jakarta pada tanggal 1 April 2015. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung senang dan apresiasi dengan ditolaknya gugatan dari terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui di PTUN.

Sidang yang berlangsung Senin (22/6/2015) itu dipimpin langsung oleh hakim ketua Ujang, Abdullah. Pertimbangan ditolaknya gugatan Serge yakni Keppres grasi merupakan hak prerogratif presiden dan tidak bisa diganggu gugat.

‎"Kami apresiasi, ini menunjukkan kalau PTUN konsisten dalam menghadapi gugatan atas Keppres Grasi yang diajukan para terpidana narkoba," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana di kejagung.

Menurut Tony memang sudah sepatutnya PTUN menolak gugatan yang diajukan Serge. Pasalnya grasi memang tidak masuk dalam ranah tata usaha negara.

Atas penolakan itu, Tony mengaku ia akan segera menindaklanjuti soal eksekusi Serge dengan jajaran Kejagung. Ini dilakukan untuk menentukan kapan Serge akan dieksekusi.

"Kami akan bahas langkah selanjutnya setelah ini," kata Tony.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas