KPK Periksa Bekas Dirut dan Direktur Operasi PT Pos Indonesia Terkait Kasus Korupsi e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua bekas petinggi PT Pos Indonesia
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua bekas petinggi PT Pos Indonesia terkait dugaan korupsi paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).
Mereka adalah bekas Direktur Operasi Surat Pos da Logistik PT Pos Indonesia Ismanto dan bekas Direktur Utama PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan keduanya akan dimintai keterangannya untuk tersangka berkas penyidikan bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Priharsa, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Sebelumnya,KPK sudah memanggil Direktur Keuangan PT Pos Indonesia, Sukamto Padmosukarso. Pemanggilan tersebut diduga kuat karena saksi mengetahui atau memiliki informasi terkait pidana tersebut.
Saksi lain yang juga diperiksa adalah karyawan PT Maturnuwun Nusantara Eddy S Ginting. Berdasarkan penelusuran Tribun, PT Maturnuwun adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang data centre (ITC), laboratorium, telekomunikasi dan jaringan.
Penyidik juga memanggil satu lainnya yakni karyawati PT Transdata Global Network Debby Susanti. Perusahaan ini bergerak dalam bidang IT dan telekomunikasi dan integrasi sistem.
Sekadar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,12 triliun itu.
Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.