Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sihar Purba Pimpin Sidang Gugatan Praperadilan Bekas Gubernur Papua

PN Jaksel Jaksel menetapkan Hakim Sihar Purba sebagai hakim tunggal menyidangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Gubernur Papua 2006-2011

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sihar Purba Pimpin Sidang Gugatan Praperadilan Bekas Gubernur Papua
westpapoea.wordpress.com
Barnabas Suebu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Hakim Sihar Purba sebagai hakim tunggal menyidangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Gubernur Papua 2006-2011, Barnabas Suebu.

Sidang tersebut akan digelar harin ini pukul 10.00 WIB.

"Hakimnya Sihar H Purba," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutisna, saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Hakim Sihar sebelumnya pernah menyidangkan gugatan praperadilan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

Pada putusannya, April 2015, Sihar menolak gugatan Jero lantaran berpendapat penetapan Jero sebagai tersangka sudah memenuhi dua unsur alat bukti.

Jero adalah tersangka dugaan pemerasan untuk Dana Operasional Menteri saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

Sekedar informasi, Barnabas adalah tersangka tindak pidana korupsi Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Danau Sentani dan Danau Paniai tahun 2008 Provinsi Papua.

Berita Rekomendasi

Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu, bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), Lamusi Didi.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp 56 miliar dan negara ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 36 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas