Yusril: Dahlan Belum Tahu Dimana Unsur Dugaan Korupsi Pengadaan BBM High Speed
Yusril Ihza Mahendra memastikan, kliennya Dahlan Iskan, datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Profesor Yusril Ihza Mahendra memastikan, kliennya Dahlan Iskan, datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Bareskrim, Mabes Polri, Senin (22/6/2015). Dahlan Iskan datang, juga didampingi para lawyer Ihza&ihza Law Firm.
Yusril menjelaskan, dalam surat panggilan disebutkan Dahlan Iskan dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM high speed diesel pada PT PLN tahun 2010. Kemudian, melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Belum jelas siapa yang menjadi tersangka dalam perkara ini atau memang tersangka belum ditetapkan. Dahlan sendiri memang menjadi dirut PLN pada tahun tersebut. Sepanjang yang diketahuinya mengatakan bahwa pada tahun tersebut PLN membutuhkan 9 juta ton BBM," Yusril menjelaskan.
"Selama ini PLN membeli BBM langsung ke pertamina dengan harga yang faktanya lebih mahal dari harga pasaran. PLN telah berulangkali minta Pertamina untuk menyesuaikan harga jual tersebut namun tidak pernah ditanggapi," katanya.
Dijelaskan, Pertamina memang punya keunggulan karena PLN membeli BBM yang disalurkan melalui jetty milik pertamina, mengingat PLN tidak punya jetty untuk menyalurkan BBM tersebut kecuali di beberapa tempat.
Tahun 2010 itu, lanjut Yusril, PLN berinisiatif untuk membuka tender pengadaan BBM di daerah-daerah yang PLN tidak menggunakan jetty Pertamina, yakni di Medan, Semarang dan Jakarta.
Jumlah yang ditenderkan adalah 2 juta ton yang dibagi ke dalam 5 tender pengadaan. Sedangkan yang 7 juta ton tetap dibeli langsung tanpa tender ke pertamina.
Tender ini terbuka untuk produsen BBM dalam negeri maupun asing, dengan syarat jika tender dimenangkan asing, maka harga terendah yang dimenangkan asing tersebut harus ditawarkan kepada produsen dalam negeri apakah merea berminat dan sanggup mensuplai dengan harga tersebut.
"Dalam tender ternyata Pertamina juga ikut dan memenangkan 1 tender dengan harga penawaran yang lebih rendah dari harga jual Pertamina kepada PLN selama ini. Sementara 4 tender dimenangkan oleh Shell," jelas Yusril.
Karena Shell adalah produsen asing, maka empat tender yang dimenangkannya ditawarkan kepada produsen dalam negeri yakni Pertamina dan TPPI sebuah perusahaan dalam negeri yang 70 persen sahamnya dikuasai pemerintah. Akhirnya, sambung Yusril lagi, dua tender yang dimenangkan Shell tersebut dua diambil Pertamina dan dua diambil TPPI.
"Dengan demikian, ada dua jenis harga yang berbeda dalam pembelian BBM oleh PLN ke Pertamina, antara pembelian langsung dan pembelian melalui tender. Dahlan menganggap pengadaan melalui tender ini menguntungkan PLN dalam arti mampu menghemat pengeluaran dibanding dengan cara konvensional membeli langsung BBM ke Pertamina dengan harga lebih mahal.
Karena itu, sementara ini Dahlan belum mengetahui di mana unsur dugaan adanya korupsi pengadaan BBM high speed diesel di PLN tahun 2010 tersebut," Yusril Menegaskan.