Kejagung Segera Tahan Dua Tersangka Mobil Listrik
mobil listrik tersebut ternyata tidak lulus uji emisi di Kementerian Perhubungan
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat ini, penyidik pidana khusus Kejagung akan menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga Kementerian BUMN senilai Rp 32 miliar.
Kedua tersangka yang terancam ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung itu yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
"Nanti mengarah ke sana (penahanan) sebentar lagi lah,"kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana khusus (Jampidsus), Sarjono Turin, Selasa (23/6/2015) di Kejagung.
Lebih lanjut, Turin menuturkan mobil listrik tersebut ternyata tidak lulus uji emisi di Kementerian Perhubungan. Bahkan dari hasil tes drive mobil ini berbahaya bila digunakan di jalan umum.
"Mobil itu tidak lulus uji emisi, terlebih lagi hasil test drive mobil ini bahaya kalau digunakan di jalan umum," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Tersangka Agus Suherman menurut informasi masih menjabat di Kementerian BUMN. Sedangkan tersangka Dasep Ahmadi merupakan pihak swasta yang mengerjakan pengadaan 16 unit mobil listrik tersebut.
Selain itu, jaksa penyidik juga memeriksa belasan saksi, diantaranya : mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Sofyan Basir, mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquni serta Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT Perusahaan Gas Negara.
Sementara Dahlan Iskan sendiri sudah diperiksa sebagai saksi pada 17 Juni 2015 lalu dan hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.