Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Segera Tahan Dua Tersangka Mobil Listrik

mobil listrik tersebut ternyata tidak lulus uji emisi di Kementerian Perhubungan

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kejagung Segera Tahan Dua Tersangka Mobil Listrik
Tribunnews/JEPRIMA
Rumah modifikasi asal Yogyakarta, Kupu-Kupu Malam memamerkan mobil listrik Selo pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2014 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). Mobil listrik Selo ini didesain dengan mengedepankan sisi sport dengan bentuknya yang seksi. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dalam waktu dekat ini, penyidik pidana khusus Kejagung akan menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga Kementerian BUMN senilai Rp 32 miliar.

Kedua tersangka yang terancam ditahan di Rutan Salemba cabang ‎Kejagung itu yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

"Nanti mengarah ke sana (penahanan) sebentar lagi lah,"kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana ‎khusus (Jampidsus), Sarjono Turin, Selasa (23/6/2015) di Kejagung.

‎Lebih lanjut, Turin menuturkan mobil listrik tersebut ternyata tidak lulus uji emisi di Kementerian Perhubungan. Bahkan dari hasil tes drive mobil ini berbahaya bila digunakan di jalan umum.

"Mobil itu tidak lulus uji emisi, terlebih lagi hasil test drive mobil ini bahaya kalau digunakan di jalan umum," tegasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Tersangka Agus Suherman menurut informasi masih menjabat di Kementerian BUMN. Sedangkan tersangka Dasep Ahmadi merupakan pihak swasta yang mengerjakan pengadaan 16 unit mobil listrik tersebut. ‎

BERITA TERKAIT

Selain itu, jaksa penyidik juga memeriksa belasan saksi, diantaranya : mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Sofyan Basir, mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquni serta Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT Perusahaan Gas Negara.

Sementara Dahlan Iskan sendiri sudah diperiksa sebagai saksi pada 17 Juni 2015 lalu dan hingga kini statusnya masih sebagai saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas