Perintah Megawati Tolak Dana Aspirasi
Keputusan menolak ini diambil oleh Fraksi PDI-P setelah mendapat perintah tertulis dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan menolak usulan dana aspirasi daerah pemilihan sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR setiap tahun.
Keputusan menolak ini diambil oleh Fraksi PDI-P setelah mendapat perintah tertulis dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
"PDI-P tadi sudah menyampaikan pandangan fraksinya (pada rapat Badan Legislatif atau Baleg), dan PDI-P menyatakan menolak meneruskan usulan UP2DP," kata politisi PDI-P, Hendrawan Supratikno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Hendrawan mengatakan, instruksi Megawati dikirimkan ke fraksi pada Selasa pagi ini. Dia sempat menunjukkan surat berkop lambang PDI-P itu kepada wartawan.
"Kalau ketua umum sudah memutuskan, ya selesai," kata Hendrawan.
Ia menjelaskan, selama ini anggota Fraksi PDI-P di DPR kerap menjelaskan situasi terkini ke Megawati dalam komunikasi informal, termasuk mengenai dana aspirasi ini. Dia membantah kalau keputusan penolakan diambil secara mendadak.
"Ini prosesnya sudah berjalan lama, hanya baru sekarang keputusan diambil," ucap dia.
Dengan penolakan ini, maka rapat Baleg menghasilkan keputusan bahwa tiga fraksi menolak dana aspirasi, sementara tujuh fraksi lain menyetujui dana aspirasi.
Selain PDI-P, ada pula Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura yang menunjukkan penolakan serupa. Hasil Baleg ini kemudian akan dibawa ke rapat paripurna pada siang ini.(Ihsanuddin)