Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Ada Pegawai KPK yang Daftar Seleksi Calon Pimpinan KPK 2015-2019

Belum ada pegawai KPK yang mendaftarkan diri ikut seleksi calon pimpinan KPK 2015-2019.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Belum Ada Pegawai KPK yang Daftar Seleksi Calon Pimpinan  KPK 2015-2019
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Panitia seleksi calon pimpinan KPK yang diketuai Destri Damayanti (keempat dari kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Selasa (23/6). Dalam kesempatan itu, panitia seleksi memperpanjang masa pendaftaran calon pimpinan KPK hingga 3 Juli 2015 pukul 12.00. Perpanjangan masa pendaftaran itu guna memberikan waktu yang cukup untuk melengkapi persyaratan administratif. 

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Belum ada pegawai KPK yang mendaftarkan diri ikut seleksi calon pimpinan KPK 2015-2019.

Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mengatakan pimpinan belum menerima informasi mengenai pegawai KPK. Ruki mengungkapkan pegawai KPK yang ingin ikut seleksi harus meminta izin kepada pimpinan KPK.

"Belum (ada yang meminta izin)," kata Ruki tadi malam.

Ruki mengungkapkan sebagai sebuah kelembagaan, KPK berbeda dibandingkan dengan lembaga lain semisal Polri atau kejaksaan. Jika kedua lembaga tersebut merekomendasikan pegawainya, KPK tidak melakukan hal demikian.

Menurut Ruki, pihaknya tidak memberikan rekomendasi kaerna para calon tersebut nantinya akan mengikuti seleksi di Pansel dan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

"Tentu tidak ada istilah endorsement dari organisasi KPK. Secara institusional, kami tidak akan pernah mengeluarkan dukungan termasuk calon-calon pimpinan KPK," beber Ruki.

Berita Rekomendasi

Adapun Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi menyatakan kesiapannya untuk mendaftarkan diri. Namun, Johan mengaku masih menyiapkan berkas-berkas pendaftaran.

Masa pendaftaran Capim KPK telah diperpanjang hingga 3 Juli 2015. Ketua Pansel capim KPK, Destry Damayanti, menyebutkan alasan perpanjangan itu dilakukan karena 54 persen dari total 234 orang pendaftar, belum melengkapi syarat administrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas