Dua Tersangka Kasus Mobil Listrik Dicegah ke Luar Negeri
"Ini juga biar mereka gak kabur keluar negeri, kalau kabur kan repot nantinya," tegas Turin.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
![Dua Tersangka Kasus Mobil Listrik Dicegah ke Luar Negeri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mobil-listrik-sitaan-kejagung_20150624_123136.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mencegah bepergian ke luar negeri dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp 32 miliar bepergian ke luar negeri.
Kedua tersangka tersebut yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
"Minggu lalu sudah dicegah ke keluar negeri. Pencegahan ini untuk mempercepat proses penyidikan," ujar Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin, Rabu (24/6/2015) di Kejagung.
Termasuk, Sarjono tidak memungkiri pencegahan ke luar negeri juga demi menghindari kedua tersangka melarikan diri.
"Ini juga biar mereka gak kabur keluar negeri, kalau kabur kan repot nantinya," tegas Turin.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Tersangka Agus Suherman menurut informasi masih menjabat di Kementerian BUMN. Sedangkan tersangka Dasep Ahmadi merupakan pihak swasta yang mengerjakan pengadaan 16 unit mobil listrik tersebut.
Selain itu, jaksa penyidik juga memeriksa belasan saksi, diantaranya mantan Dirut BRI tahun 2013-2014 Sofyan Basir, mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquni serta Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT Perusahaan Gas Negara.
Sementara Dahlan Iskan sendiri sudah diperiksa sebagai saksi pada 17 Juni 2015 lalu dan hingga kini statusnya masih sebagai saksi. Selain itu sebanyak 10 mobil listrik juga disita kejagung untuk kepentingan penyidikan. Dari 10 mobil itu, hanya dua yang dibawa ke Kejagung, sementara delapan lainnya tidak dibawa ke Kejagung namun dibawah pengawasan jaksa penyidik.