Ibas Minta Masyarakat Tidak Berburuk Sangka Atas Rencana DPR Merevisi UU KPK
Anggota dewan memutuskan untuk menempatkan rencana revisi tersebut sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Tidak ada undang-undang yang sempurna menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab dipanggil Ibas. Hal itu menurutnya juga berlaku untuk Undang-Undang (UU) No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh karena itu DPR berencana untuk merevisi UU tersebut. Dalam rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa (23/6/2015), anggota dewan memutuskan untuk menempatkan rencana revisi tersebut sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ibas memastikan, rencana revisi tersebut bukan lah bentuk lain dari pelucutan kewenangan KPK. Ia memastikan niat DPR justru sebaliknya, yakni menyempurnakan lembaga anti rasuah tersebut.
"Kita lihat nanti mana yang diperkuat, dikoreksi. Jangan berburuk sangka seolah-olah undang-undang KPK ini bagian untuk lucuti kewenangan," katanya.
Rencana revisi tersebut salah satunya berawal dari gagasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H.Laoly. Ia menilai ada banyak hal yang harus disempurnakan dari UU KPK, termasuk soal kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan.
Yasonna mengusulkan agar syarat penyadapan yang dilakukan oleh KPK diperketat, termasuk dengan menambahkan persyaratan agar penyadapan mendapat izin pengadilan, dan penyadapan tersebut hanya boleh dilakukan terhadap pihak-pihak yang telah melalui proses pro justicia.
"Sah-sah saja penegak hukum menyadap, tapi harus dengan mekanisme yang diatur, harus ada kontrol," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.