Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ilham Arief Sirajudin Mangkir Tanpa Keterangan

Bekas Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajudin, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ilham Arief Sirajudin Mangkir Tanpa Keterangan
Kompas.com/Dani Prabowo
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, berbicara kepada wartawan di sebuah restoran di Jakarta Selatan, Selas (12/5/2015). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak sah secara hukum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajudin, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM itu dijadwalkan diperiksa hari ini.

"Ilham Arief Sirajudin tidak hadir tanpa keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (24/6/2016).

Untuk itu, Priharsa mengungkapkan akan memanggil lagi Ilham Arief. Hanya saja, Priharsa mengaku belum tahu kapan surat panggilan kembali dilayangkan ke Ilham.

"Akan dipanggil lagi," tukas Priharsa.

Pemeriksaan hari ini seyodiganya adalah yang perdana usai penetapan walikota Makassar periode 2004 -2009 dan 2009-2014 itu kembali sebagai tersangka pada 10 Juni lalu.

Penetapan tersangka tersebut dilaksanakan KPK usai Ilham Arief mengalahkan KPK pada sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK berdalih kekalahannya di KPK karena hakim mengatakan KPK tidak bisa menghadirkan bukti-bukti persidangan penetapan tersangka Ilham.

Berita Rekomendasi

KPK tidak bisa memenuhi permintaan hakim lantaran tidak siap karena berpikir bahwa sidang praperadilan tidak meminta bukti-bukti penetapan tersangka.

Sebelumnya, hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan sebagian gugatan yang dimohonkan Arief atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Ilham ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas