Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Ancam Jemput Paksa Dua Tersangka Korupsi Mobil Listrik

"Itu kan memang ada aturannya. Setelah kita lakukan penggeledahan dan penyitaan mereka tidak hadir," katanya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejagung Ancam Jemput Paksa Dua Tersangka Korupsi Mobil Listrik
TRIBUN/DANY PERMANA
Satu dari 10 mobil listrik yang diproduksi di PT Sarimas Ahmadi Pratama milik Dasep Ahmadi disita oleh Kejaksaan Agung di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Mobil yang diduga diprakarsai oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tersebut merugikan negara sebesar Rp 32 Milyar. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Lantaran hari ini, Rabu (24/6/2015) dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp 32 miliar tidak hadir. Maka jaksa akan melakukan jemput paksa apabila dalam panggilan kedua, mereka kembali tidak hadir tanpa alasan.

Kedua tersangka yang terancam dijemput paksa itu yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

"Pemeriksaan hari ini tidak hadir, nanti dipanggil lagi. Kalau tetap tidak hadir ya tindak tegas (jemput paksa)," ujar Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin di Kejaksaan Agung Jakarta.

Turin menjelaskan tindakan tegas berupa penjemputan paksa bisa dilakukan dan itu diatur dalam undang-undang. "Itu kan memang ada aturannya. Setelah kita lakukan penggeledahan dan penyitaan mereka tidak hadir," katanya.

Turin menambahkan ‎pekan depan, penyidik Kejagung akan kembali memanggil kedua tersangka untuk kedua kalinya. Dan diharapkan keduanya kooperatif dengan penyidik.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Tersangka Agus Suherman menurut informasi masih menjabat di Kementerian BUMN. Sedangkan tersangka Dasep Ahmadi merupakan pihak swasta yang mengerjakan pengadaan 16 unit mobil listrik tersebut. ‎

Berita Rekomendasi

Selain itu, jaksa penyidik juga memeriksa belasan saksi, diantaranya : mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Sofyan Basir, mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquni serta Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT Perusahaan Gas Negara.

Sementara Dahlan Iskan sendiri sudah diperiksa sebagai saksi pada 17 Juni 2015 lalu dan hingga kini statusnya masih sebagai saksi.‎ Selain itu sebanyak 10 mobil listrik juga disita kejagung untuk kepentingan penyidikan. Dari 10 mobil itu, hanya dua yang dibawa ke Kejagung, sementara delapan lainnya tidak dibawa ke Kejagung namun dibawah pengawasan jaksa penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas