Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertemu Pimpinan KPK, Menteri Agama: Kasus Larangan Beribadah yang Diadukan SDA Sudah Selesai

Saat bertemu dengan Pelaksana tugas KPK, Taufiequrachman Ruki, Menteri Lukman mengatakan tuduhan Suryadharma itu sudah selesai

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Bertemu Pimpinan KPK, Menteri Agama: Kasus Larangan Beribadah yang Diadukan SDA Sudah Selesai
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (memakai rompi tahanan) bersiap menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (8/6/2015). Suryadharma Ali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengungkapkan sudah mendapat keterangan langsung dari pimpinan KPK terkait isu penistaan agama yang dihembuskan Suryadharma Ali (SDA).

Saat bertemu dengan Pelaksana tugas KPK, Taufiequrachman Ruki, Menteri Lukman mengatakan tuduhan Suryadharma itu sudah selesai.

"Saya juga ketemu dengan ketua KPK menanyakan dan sudah mendapatkan jawaban yang clear. Pak ketua KPK mengatakan bhwa sama sekali tidak ada penistaan agama apalagi pembatasan seseorang untuk ibadah," ujar Lukman di KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Lukman mengakui memang ada aturan yang diberlakukan untuk para tahanan dalam menjalankan kegiatan keagamaan demi keamanan para tahanan.

"Tentu tidak bisa leluasa seperti orang biasa melaksanakan ibadah seperti di musala dan tempat lainnya," tukas Lukman.

Sebelumnya, Suryadharma mengirimkan surat ke DPR pada 5 Juni 2015 terkait penistaan agama Islam yang dilakukan KPK di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.

Dalam surat tersebut, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan KPK membatasi kegiatan tahanan untuk beribadah.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas