Jaksa Agung Harap Gakkumdu Segera Dibentuk Atasi Sengketa Pilkada
"Dengan adanya sentra Gakkumdu, akan mempercepat yang ada, menghindari bolak-baliknya perkara," ucap Prasetyo.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo berharap sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) segera dibentuk dalam rangka menyelesaikan sengketa Pilkada serentak tahun 2015.
"Gakkumdu adalah lembaga yang sangat diperlukan. Harus kita bentuk sebelum Pilkada serentak," ujar Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi II dan III terkait pelaksanaan Pilkada serentak di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015).
Prasetyo mengatakan akan sangat sulit menyelesaikan sengketa Pilkada dengan baik dan memuaskan jika dalam waktu dekat Gakkumdu belum terbentuk.
"Tiap pelanggaran yang ada disiapkan waktu sangat singkat, akan sulit penyelesaian pelanggaran ini dengan sempurna dan memuaskan," kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan keunggulan Gakkumdu dalam rangka menyelesaikan sengketa Pilkada yakni menghindari bolak-baliknya perkara sehingga penyelesaian sengketa bisa dilakukan dengan cepat. Gakkumdu sendiri terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu
"Dengan adanya sentra Gakkumdu, akan mempercepat yang ada, menghindari bolak-baliknya perkara," ucap Prasetyo.