Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

M Misbakhun:Konsep UP2DP Membantu Nawacita Presiden

Wakil Ketua Tim UP2DP DPR, M Misbakhun menanggapi sikap pemerintah yang mengisyaratkan penolakan terkait usulan dana aspirasi

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in M Misbakhun:Konsep UP2DP Membantu Nawacita Presiden
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Politisi Partai Golkar M. Misbakhun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim UP2DP DPR, M Misbakhun menanggapi sikap pemerintah yang mengisyaratkan penolakan terkait usulan dana aspirasi. Penolakan Presiden Jokowi ini disampaikan oleh Kepala Badan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago.

"Kalaupun memang benar ada penolakan dari pemerintah maka akan ada pertanyaan dari saya soal siapa yang akan melaksanakan UU MD3 Pasal 80 tersebut. Dimana Anggota DPR mempunyai hak menerima usulan program pembangunan daerah pemilihan. Sedang UU MD3 tersebut telah disahkan bersama antara DPR dan Pemerintah," ujar Misbakhun, Kamis (25/6/2015).

Ditegaskan,saat Presiden Jokowi mengucapkan sumpah jabatannya, akan taat pada UUD 1945 dan menjalankan ketentuan UU. Demikian juga saat anggota DPR mengucapkan sumpah jabatannya. Politisi Partai Golkar ini kemudian mempertanyakan, apakah ini akan menjadi sebuah pelanggaran konstitusi?

"Kalau saya baca berita dari yang disampaikan oleh Pratikno dan Pak Andrinof saya melihat bahwa informasi soal UP2DP belum dipahami secara utuh. Bahwa dana 20 Miliar dan total 11, triliun tidak keluar dari struktur APBN dan menjadi bagian integral serta tidak terpisahkan dari APBN yang disusun oleh pemerintah sendiri. Tidak ada upaya DPR mengambil alih peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan," Misbakhun menegaskan.

"Konsep UP2DP adalah bersifat usulan program pembangunan berbasis dapil yang justru bisa membantu visi dan misi presiden presiden dalam melakukan pemerataan pembangunan seperti yang ada di Nawacita," ujar Misbakhun lagi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas