Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeriksaan Denny Indrayana Ditunda Pekan Depan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan kepada tersangka dugaan korupsi Payment Gateway, Denny Indrayana.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemeriksaan Denny Indrayana Ditunda Pekan Depan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan kepada tersangka dugaan korupsi Payment Gateway, Denny Indrayana hari ini, Kamis (26/5/2015).

Menurut penyidik, ini merupakan pemeriksaan tambahan terakhir kepada Denny untuk kelengkapan berkas. Setelah itu, berkas akan dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan.

Namun menurut Kepala Subdirektorat I Dittipikor Bareskrim Polri AKBP Ade Deriyan, pemeriksaan kali ini ditunda karena Denny berada di luar kota.

"Pemeriksaan kali ini ditunda karena yang bersangkutan (Denny) berada di luar kota. Nanti akan dijadwalkan ulang," ucap Deriyan di Bareskrim.

Deriyan menambahkan kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan Denny akan dilakukan minggu depan. Dan diharapkan Denny kooperatif dengan penyidik.

Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas