Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengelola Lapindo Diberi Waktu Empat Tahun Bayar Dana Talangan Pemerintah

Pemerintah memberikan tenggat waktu selama empat tahun untuk penanggungjawab lumpur Lapindo untuk membayar dana talangan pemerintah.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Pengelola Lapindo Diberi Waktu Empat Tahun Bayar Dana Talangan Pemerintah
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Luberan lumpur panas Lapindo dibendung dengan rakitan bambu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan tenggat waktu selama empat tahun untuk penanggungjawab lumpur Lapindo, PT Minarak Lapindo untuk membayar dana talangan pemerintah. Jika telat membayar, maka pengelola harus dikenai hukuman.

"Kalau sudah 4 tahun dia tidak lunas akan dikenakan 1 promil (seperseribu) per hari dari jumlah yang ditalangkan," ujar Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Taufik Widjoyono, di kantornya, Kamis (25/6/2015).

Saat ini pemerintah masih menunggu Peraturan Presiden untuk memberikan dana talangan bagi korban lumpur Lapindo, Sidoarjo. Selain itu pemerintah masih melakukan proses validasi, agar pemberian dana talangan sesuai dengan hak korban.

"Proses detail validasi, orangnya masih hidup apa nggak, saya harusnya bayar sekian," ungkap Taufik.

Taufik menambahkan jika korban meninggal, tim validasi juga sedang melakukan investigasi keluarganya. Dengan begitu akan ada hak ahli waris yang mendapatkan dana talangan dari pemerintah. "Harus dicek, sudah berjalan, mau dibayar ke alih waris yang mana," jelas Taufik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jumlah dana talangan yang akan dibayar pemerintah untuk korban lumpur Lapindo mencapai 781 miliar. Terkait pembayaran dana talangan ini, pemerintah akan memperoleh jaminan terhadap pembayaran tanah korban Lapindo yang sudah dilakukan oleh PT Minarak Lapindo dengan nilai Rp 2,7 triliun.

Pemerintah memberikan dana talangan pembayaran membayar ganti rugi 20 persen warga di area terdampak lumpur Lapindo yang tidak mampu dibayar oleh PT Minarak setelah perusahaan ini mengklaim tidak sanggup membayar, sementara di sisi lain Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah harus hadir dalam upaya ganti rugi korban lumpur Lapindo, baik pada area terdampak dan area tidak terdampak.

Berita Rekomendasi

“Sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang sudah dibeli oleh Lapindo Rp 2,7 triliun ini akan dijaminkan kepada pemerintah. Itu kesepakatannya.
Jadi semua nanti termasuk yang kita bayarkan menjadi jaminan juga dari Lapindo. Semua dijaminkan,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas