Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suryadharma Ali Protes Ibadahnya Dibatasi

Para tahanan ini menuding petugas sipir rutan telah melakukan penistaan agama.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Suryadharma Ali Protes Ibadahnya Dibatasi
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (memakai rompi tahanan) bersiap menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (8/6/2015). Suryadharma Ali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Para tersangka kasus suap atau kasus korupsi yang mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pomdam Jaya Guntur, merasa aktivitas keagamaan dan ibadah mereka, selama berada di dalam tahanan dibatasi oleh para sipir.

Pembatasan itu sangat terasa di bulan Ramadhan ini. Karenanya, para tahanan ini menuding petugas sipir rutan telah melakukan penistaan agama.

Adanya dugaan pembatasan aktifitas keagamaan dan ibadah di rutan KPK di Guntur itu diungkapkan oleh sejumlah tahanan di sana, melalui surat yang ditandatangani, diantaranya oleh tersangka korupsi dana haji yang juga mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali serta tersangka kasus suap atau korupsi lainnya yakni Romy Herton, mantan Walikota Palembang.

Surat itu menjadi bahan diskusi Ramadhan saat acara buka puasa bersama Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H Djan Faridz di kantornya di Jalan Diponegoro, Selasa (23/6/2015).

Dalam diskusi itu hadir sebagai pembicara Prof Dr Muhammad Bahrun yang menjabat Ketua Komisi Hukum MUI, KH Shohibul Farozi Azmatkhan dari PBNU, Dr. H.Amirsyah Tambunan dari PP MUHAMMADIYAH, Habib Muhsin Allatas yang menjabat Sekretaris Majelis Syura FPI, Dr HM Zaitun Rasmin sebagai Ketua Wahdah Islamiyyah serta KH Bachtiar Nasir Sekjen MUMI.

Dalam surat yang difotokopi dan dijadikan selebaran itu, tertulis bahwa SDA dan Romy Herton serta para tahanan KPK lainnya protes berat, karena merasa kegiatan beribadah mereka dibatasi oleh petugas sipir rutan, terutama di bulan Ramadhan kali ini.

Dalam surat itu disebutkan para sipir rutan sering mengusir dan menghentikan paksa tahanan yang tengah berdzikir atau sedang melakukan pengkajian ayat-ayat suci Al Quran dan masalah keagamaan.

Berita Rekomendasi

Pengusiran dan penghentian paksa juga dilakukan ketika tahanan sedang membaca surat Yasin bersama-sama.
Bahkan pengajian Yasin dibubarkan dengan cara yang arogan dan dinilai sangat tidak menghormati ayat-ayat suci Al Quran yang sedang mereka baca.

Karena hal itu, para tahanan mengaku sudah menanyakan hal itu melalui surat ke Pimpinan DPR RI, Ombudsman RI, Ketua Umum MUI, Ketua Umum NU, Ketua Umum Muhammadiyah, sejumlah pihak yang peduli dan Kepala Rutan KPK, tertanggal 5 Juni 2015.

Namun apa yang dilakukan SDA dan kawan-kawan belum ditanggapi.

Melihat hal ini, Pengurus PBNU KH Shohibul Farozi Azmatkan menuturkan apa yang terjadi ini merupakan masalah besar bagi umat Islam.

Sebab jika itu memang terjadi, maka sipir KPK telah mengkhianati Pancasila ayat 1 dan 2 UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan beragam.


"Saya merasa prihatin atas kejadian yang menimpa para tahanan KPK ini," katanya.

Dr HM Zaitun Rasmin, Ketua Wahdah Islamiyyah, mengatakan, ulah petugas sipir rutan KPK adalah perbuatan munkar dan sangat berdosa.

"Ibadah secara umum, salat dan penggunaan masjid secara khusus menjadi hak setiap muslim untuk melakukannya. Ini hak asasi yang sudah dijamin oleh konstitusi di negeri ini. Namun nyatanya tidak di dalam rutan KPK" katanya.

Karenanya kata Zaitun, jika hal tersebut dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi tahanan di rutan-rutan lainnya.

"Akhirnya para sipir akan berbuat seenaknya terhadap ibadah seseorang. Jelas ini pelanggaran atau mengekang kebebasan beribadah," jelasnya.

Zaitun meminta agar persoalan penistaan agama ini tidak disangkut pautkan pada persoalan politik. Sebab karena hal ini diungkap oleh Suryadharma Ali yang merupakan politisi PPP dan mantan Ketum PPP, pasti banyak pihak yang beranggapan ini terkait politik.

"Yang kami lihat adalah syariat dan bukan politik. Tidak ada hubungan khusus hal ini dengan PPP. Sebagai ulama, sudah tugas kami menyampaikan ini. Sampaikanlah satu ayat walaupun pahit. Apalagi ini dilakukan oleh sipir penjara," katanya.

Menurut Zaitun, jika KPK beranggapan mereka tidak tahu, maka hal itu menjadi musibah.

"KPK Itu kan lembaga superbody. Kalau sampai ada kejadian seperti ini, mereka tak tahu, ini namanya musibah besar. Tapi kalau KPK tahu dan membiarkan maka musibahnya lebih dahsyat. Sebab sebuah lembaga yang dihormati membiarkan terjadinya pelanggaran luar biasa ini," kata Zaitun.

Sekertaris Majelis Syura FPI, Habib Muhsin Allatas, mengatakan, penistaan agama yang terjadi di Rutan KPK sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Menurutnya, saat ini umat Islam harus bangkit. Sebab sejak jaman penjajahan, zaman kemerdekaan, hingga kini, umat Islam kerapkali mendapatkan penindasan.

"Padahal kemerdekaan bangsa ini tidak terlepas dari peran ulama dan umat Islam. Perbuatan sipir itu seperti seorang atheis. Tidak mengenal agama apalagi Tuhannya. Saya yakin mereka melakukan sesuatu pasti ada perintah atasannya. Atheisme ini sudah merajalela dan merasuki pikiran umat Islam," katanya.

Oleh karena itu, kata Muhsin umat Islam harus mengeluarkan rekomendasi kepada Komnas HAM dan melayangkan somasi terhadap KPK atas hal ini.

"Ini harus dilakukan bersama-sama sebagai umat Islam," katanya. (Budi Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas