Kabareskrim Pastikan Tak Bakal Lepas Dua Vendor Proyek Payment Gateway
Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso memastikan penyidik tak akan melepaskan dua vendor dalam proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski berkas perkara dugaan korupsi payment gateway dinyatakan sudah hampir rampung, tersangka kasus belum bertambah dan masih Denny Indrayana.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan pihaknya tidak hanya berhenti pada satu tersangka saja. Namun ia meyakini akan ada tersangka lain selain mantan staf khusus kepresidenan tersebut.
Mantan Kapolda Gorontalo ini menuturkan rekanan Kementerian Hukum dan HAM dalam proyek payment gateway, yakni dua vendor tidak akan pernah dilepaskan begitu saja.
"Sementara ini memang tersangka baru satu. Tapi nanti akan terus dikembangkan, vendornya itu tidak mungkin kami lepas," tegas Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).
Dari hasil penyidikan, Polri menduga Denny menunjuk langsung dua vendor untuk mengoperasikan sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik tersebut. Dua vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.
Ditanya soal apakah pihak kedua vendor akan dibidik menjadi tersangka, Budi Waseso mengaku belum tahu dan pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan.