Korupsi Payment Gateway, Sejumlah Media Diperiksa Jadi Saksi
Pihak media tidak luput diperiksa Bareskrim sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek Payment Gateway di Kemenkumham tahun anggaran 2014.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak media tidak luput diperiksa Bareskrim sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek Payment Gateway di Kemenkumham tahun anggaran 2014, dengan tersangka Denny Indrayana.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan pihak media yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk, Bambang Harymurti yang diperiksa pada Rabu (24/6/2015) kemarin.
"Kasus Pak Denny masih jalan. Iya dari media juga diperiksa jadi saksi. Karena beliau waktu itu menyatakan apa yang dilakukan Pak Denny benar," ujar Budi Waseso, Jumat (27/6/2015).
Budi Waseso menambahkan, dari Bambang, penyidik ingin menggali alasan mengapa Bambang menyatakan proyek payment gateway benar dan baik.
Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.