Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anggota DPRD Musi Banyuasin Adam Munandar

KPK memeriksa Adam Munandar, tersangka dugaan suap DPRD Musi Banyuasin terkait persetujuan LKPJ 2014 dan pengesahan APBD Musi Banyuasin 2015.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Anggota DPRD Musi Banyuasin Adam Munandar
TRIBUN/DANY PERMANA
Anggota DPRD Musi Banyuasin Fraksi PDIP Bambang Karyanto (kanan) dan anggota DPRD Fraksi Gerindra Adam Munandar (kiri) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Palembang, dibawa ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6/2015). Operasi yang mengamankan dan menetapkan dua orang anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan dua pejabat Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka tersebut berhasil menyita uang sebanyak Rp 2 Milyar lebih. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Adam Munandar, tersangka dugaan suap DPRD Musi Banyuasin terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Musi Banyuasin 2015.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Adam akan dimintai keterangannya untuk tersangka Bambang Karyanto.

"Adam diperiksa untuk tersangka BK (Bambang Karyanto)," ujar Priharsa, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Usai diperiksa di Brimobda Polda Sumatera Selatan pascapenangkapan Jumat pekan lalu, KPK telah memeriksa tiga tersangka lainnya, kemarin.

Mereka adalah Ketua Komisi III DPRD Muba fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, Kepala Bappeda Faisyar, dan  Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei.

Bambang diperiksa untuk tersangka Faisyar, sementara Faisyar dan Syamsudin diperiksa untuk Bambang.

Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan keempatnya di Palembang, Jumat pekan lalu. Saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.

Bambang dan Adam disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Syamsuddin dan Faisyar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas