Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Dana Aspirasi DPR Modus Baru Mengkorupsi Uang Negara

Pengamat menilai dana aspirasi atau dana Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang didorong DPR adalah korupsi modus baru.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengamat: Dana Aspirasi DPR Modus Baru Mengkorupsi Uang Negara
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Suasana rapat paripurna ke-19 masa sidang II tahun 2014-2015, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2015). Rapat paripurna membahas penetapan APBN anggaran tahun 2015. KOMPAS / TOTOK WIJAYANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana aspirasi atau dana Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) dalam yang didorong DPR masuk ke APBN 2016 tak lain korupsi dengan modus baru. 

Jika dikabulkan, tiap anggota DPR akan mendapatkan dana aspirasi Rp 20 miliar. Mereka mengklaim, sekali pun setiap orang dapat Rp 20 miliar, namun dana aspirasi tak dipegang anggota dewan karena penyalurannya tetap dari pemerintah untuk daerah pemilihan. 

Pakar hukum tata negara, Refly Harun tidak setuju dana aspirasi tersebut. Menurutnya, dana yang dijatahkan Rp 20 miliar untuk satu orang anggota DPR rawan terjadi penyimpangan.

"Dana Rp 20 miliar bisa saja terjadi potongan-potongan. Ini jadi korupsi gaya baru. Yakni gunakan anggaran negara agar terpilih kembali," kata Refly di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Refly menilai dana aspirasi membuat anggota dewan semakin gagah jika kembali ke dapil karena dianggap punya uang dan proyek yang akan dikerjakan. Seharusnya anggota dewan tetap mendengarkan aspirasi rakyat tanpa perlu dana aspirasi.

"Nantinya masyarakat akan terbiasa dengan uang, padahal jangan seperti itu. DPR itu tempat mengadu masyarakat, tapi masyarakat malah ngadunya ke LSM," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas