Pertemuan Samad Melanggar Kode Etik, Tapi Tidak Menggugurkan Pidana
Komjen Budi Waseso angkat bicara soal surat sakti dari Plt Pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki yang dibawa Ketua KPK non aktif, Abraham Samad.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso angkat bicara soal surat sakti dari Plt Pimpinan KPK,Taufiequrachman Ruki yang dibawa Ketua KPK non aktif, Abraham Samad (AS) saat memenuhi panggilan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam laporan dari KPK Watch Indonesia, Rabu (24/6/2015) kemarin.
"Sebenarnya ada surat dari Pimpinan KPK, Pak Ruki yang minta kasusnya dihentikan karena ini ranahnya lebih ke etika. Tadi suratnya saya bawa," kata Samad usai diperiksa di Bareskrim.
Menanggapi itu, Budi Waseso mengatakan meskipun kasus itu masuk dalam ranah pelanggaran kode etik, tapi itu tetap tidak bisa menggugurkan pidana yang dilakukan Samad.
"Kode etik itu tidak pernah menggugurkan pidana, jangan dibalik-balik. Jangan lagi ada undang-undang yang dibalik. Etik itu sifatnya internal, ke dalam, jadi silakan saja," tutur Budi Waseso, Jumat (27/6/2015) di Bareskrim.
Orang nomor satu di Bareskrim itu pun, membandingkan kasus Samad dengan kasus AKBP PN yang diproses kode etik dengan sanksi dipecat serta kini ditahan Bareskrim karena memeras pengusaha Karoke di Bandung dengan merekayasa kasus narkoba.
"Seperti AKBP PN, dia tetap kena kode etik, disiplin dan pidana juga. Kalau saya seperti itu (hanya etik saja) saya malah menyelamatkan anggota-anggota saya yang salah. Kan tidak boleh begitu," tambahnya.