Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Nilai Wajar Kenaikkan Bantuan Dana Parpol

Namun ia memastikan dana tersebut sudah digunakan dengan baik sebagaimana mestinya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wapres Nilai Wajar Kenaikkan Bantuan Dana Parpol
Kompas.com/Putra Prima Perdana
Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Dana bantuan yang diterima Partai Politik (Parpol) saat ini, jumlahnya sama seperti yang diterima partai belasan tahun lalu. Menurut Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, jumlah tersebut saat ini termasuk kecil, maka wajar bila anggaran bantuan dana parpol dinaikkan saat ini.

"Pada dewasa ini terlalu kecil memang, itukan sudah sepuluh tahun lalu, lima belas tahun lalu angka itu, ya wajar lah (dinaikkan)," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015).

Jusuf Kalla yang juga merupakan mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar itu mengaku belum bisa menentukan, berapa angka yang tepat yang harus diberikan pada tiap parpol.

Menurutnya hal itu harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negri (Kemendagri), Tjahjo Kumolo, yang sudah mengusulkan kenaikkan.

Terkait pertanggungjawaban penggunaan dana Parpol, Jusuf Kalla mengakui bahwa selama ia memimpin Partai Golkar hal tersebut tidak pernah ditanyakan pemerintah. Namun ia memastikan dana tersebut sudah digunakan dengan baik sebagaimana mestinya.

"Saya pernah ketua partai, dapat seribu rupiah (atau) dapat dua miliar, kita pertanggungjawabkan, ini tanggungjawabnya parpol," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mendagri sudah mengajukan draft usulan kenaikkan dana bantuan parpol ke Presiden Joko Widodo.

Dalam draft tersebut, Tjahjo yang merupakan mantan Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta kenaikkan sebanyak sepuluh kali lipat. Ia menyebut bila selama ini PDIP menerima Rp 2 miliar, maka kedepannya PDIP akan menerima Rp 20 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas