Pansel Capim KPK : Tak Penting Revisi UU KPK
"Karena itu lebih urgen itu revisi KUHP dan KUHAP," tegas Yenti.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), Yenti Ganarsih, menilai tak penting DPR merevisi undang-undang KPK.
Tak penting karena yang disoroti masih seputar wewenang menyadap, penuntutan, dan upaya paksa lainnya. Padahal seyogianya bagian tersebut tak perlu diubah bila nawacita-nya ingin memperkuat KPK.
Beda bila pasal lain yang masih lemah yang ingin direvisi, itu baru sebuah dukungan antikorupsi.
"Jadi kalau saya sih tidak setuju ya, buat apa sih? Tidak terlalu penting," kata Yenti kepada wartawan, Minggu (28/6/2015).
Menurut Ahli Hukum Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang itu, yang penting DPR membahas dan melakukan revisi KUHP dan KUHAP.
Sebab, jalannya UU KPK tak bisa dipisahkan dengan KUHP dan KUHAP. Sementara, sampai saat ini masih ada sejumlah pasal di KUHP dan KUHAP yang sudah tak sesuai dengan UU lain, seperti UU KPK.
"Karena itu lebih urgen itu revisi KUHP dan KUHAP," tegas Yenti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.