Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas dari Tahanan, Razman Ingin Kepastian Sutan Terkait Status Kuasa Hukum

Razman ingin mengunjungi tersangka bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana dan ingin memastikan apakah dia masih menjabat kuasa hukum Sutan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bebas dari Tahanan, Razman Ingin Kepastian Sutan Terkait Status Kuasa Hukum
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Razman Nasution 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bebas dari penahanannya di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur, Razman Nasution kini menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Razman ingin mengunjungi tersangka bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana dan ingin memastikan apakah dia masih menjabat kuasa hukum Sutan atau bukan.

"Saya mau kepastian, saya masih jadi timnya apa enggak makanya saya mau cek ke sini dulu," ujar Razman kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Sampai saat ini, lanjut Razman, belum ada informasi terkini kepada dirinya tentang kelanjutan nasib dirinya sebagai kuasa hukum Sutan.

"Pak Sutan harus jelas kepada saya. Kalau bukan saya, buat surat saya kuasa hukum resmi. Kan begitu idealnya," kata dia.

Razman sendiri mengaku tidak mempersoalkan apabila Sutan tidak lagi memakai jasanya. Hanya saya, Razman berharap agar Sutan konsisten dengan keterangan yang telah diberikan kepada dirinya untuk mengungkap kasusnya.

"Saya melihat Pak Sutan harus konsisten dengan keterangannya. Kalau memang melibatkan orang lain, jangan ditutup-tutupi karena itu akan merusak kita juga," tukas Razman.

BERITA REKOMENDASI

Razman beberapa bulan lalu intens ke KPK untuk mengurus Sutan. Langkah Razman kemudian terhenti ketika ditangkap Kejaksaan Agung dan tim dari Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal pada 18 Maret 2015.

Penangkapan tersebut untuk eksekusi pidana 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Razman sebenarnya mengajukan kasasi terkait kasus penganiayaan itu. Sayang, kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas