Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Terus Ikuti Kasus Praperadilan Barnabas Suebu

"Berkas dilimpahkan perhari ini, mudah-mudahan dalam satu minggu sudah bisa disidangkan," ujar Indra.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Terus Ikuti Kasus Praperadilan Barnabas Suebu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu Yuherman memberikan keterangan kepada wartawan tekait penundaan sidang perdana gugatan praperadilan Barnabas atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015). Penundaan ini diputuskan oleh Hakim Sihar Purba lantaran pihak KPK sebagai termohon tidak dapat menghadiri sidang praperadilan dengan alasan belum siap. Jadwal sidang perdana berikutnya belum dapat ditentukan karena menunggu hakim pengganti yang menggantikan hakim Sihar yang telah mengajukan cuti beberapa hari ke depan.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Biro Hukum KPK, Indra Matong Bati, menyatakan KPK akan terus mengikuti proses praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu meski berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

"Berkas perkara Barnabas Suebu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Indra usai sidang perdana praperadilan kasus dugaan korupsi Barnabas Suebu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).

"Berkas dilimpahkan perhari ini, mudah-mudahan dalam satu minggu sudah bisa disidangkan," ujarnya.

Informasi bahwa berkas perkara yang diajukan praperadilan sudah masuk ke pengadilan Tipikor, menurut Indra, dapat menjadi bahan pertimbangan hakim.

Sidang perdana praperadilan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Papua ini dipimpin oleh Hakim Ganjar Pasaribu di ruang sidang 5, PN Jakarta Selatan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas