KPK Terus Ikuti Kasus Praperadilan Barnabas Suebu
"Berkas dilimpahkan perhari ini, mudah-mudahan dalam satu minggu sudah bisa disidangkan," ujar Indra.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Biro Hukum KPK, Indra Matong Bati, menyatakan KPK akan terus mengikuti proses praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu meski berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Berkas perkara Barnabas Suebu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Indra usai sidang perdana praperadilan kasus dugaan korupsi Barnabas Suebu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).
"Berkas dilimpahkan perhari ini, mudah-mudahan dalam satu minggu sudah bisa disidangkan," ujarnya.
Informasi bahwa berkas perkara yang diajukan praperadilan sudah masuk ke pengadilan Tipikor, menurut Indra, dapat menjadi bahan pertimbangan hakim.
Sidang perdana praperadilan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Papua ini dipimpin oleh Hakim Ganjar Pasaribu di ruang sidang 5, PN Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.