Margreit Jalani Tes Gunakan 'Lie Detector'
Margriet akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk melengkapi berkas
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu angkat Angeline, Margreit Megawe Senin (29/6/2015) kembali menjalani tes uji kebohongan (lie detector) di Polda Bali.
"Hari ini rencananya MM (Margreit Megawe) akan diperiksa lagi menggunakan lie detector sebagai pemeriksaan ulang seperti yang kami lakukan sebelumnya," ujar Kapolda Bali Ronny Sompie, Senin (29/6/2015) di Mabes Polri. Ronny menambahkan setelah menjalani tes lie detector, Margreit akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk melengkapi berkas.
Disinggung soal apakah pembunuhan Engeline merupakan pembunuhan berencana, Ronny belum bisa menjawab. "Itu masih proses, sementara MM adalah pelaku yang menyebabkan korban meninggal. Itu nanti akan kami simpulkan ketika proses penyidikan maksimal sudah dilakukan," tuturnya.
Atas perbuatannya, Margreit terancam dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 atau Pasal 351 dan 353 KUHPserta Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Dimana jika terbukti pembunuhan berencana, bisa dijerat hukuman seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.