Melanggar UUD Asing Beli Properti di Indonesia
warga asing jelas tertulis di sana tidak bisa mempunyai hak milik atas tanah dan bangunan diatasnya.
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi mengatakan dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU Pokok pokok Agraria, warga asing jelas tertulis di sana tidak bisa mempunyai hak milik atas tanah dan bangunan diatasnya.
“Jika Pemerintah ingin merubah hal tersebut, maka perlu melakukan revisi UU. UU No 1 tahun 2011 tidak masuk dalam daftar prolegnas 2015-2019. Pemerintah pun tidak ada mengusulkan adanya revisi UU ini,” ujarnya.
Rencana Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Mochamad Basuki Hadimuljono untuk membolehkan orang asing membeli properti di Indonesia mendapat kecaman dari sejumlah pihak.
Arwani Thomafi mengatakan, dengan demikian pemerintah tidak boleh memberikan izin pembelian tanah atau bangunan diatasnya bagi warga negara asing. ”Ini sudah jelas kok, aturannya tegas mengatakan demikian,”katanya.
Hal senada juga dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Rencana pemerintah untuk membolehkan orang asing membeli properti di Indonesia harus tegas ditolak. Ini menurutnya akan membahayakan keamanan.
“Tidak boleh orang asing memiliki properti. Sudah pasti invasi di sektor ini akan membahayakan rakyat dari sisi kompetisi yang asimetrik maupun potensi keamanan,” ujarnya.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengingatkan jangan sampai ada lagi liberalisasi terhadap bumi indonesia. Jangan sampai kemudian tanah Indonesia diberikan kepada orang asing.
"Jika orang asing diberikan tanah kita, sama dengan ancaman terhadap kedaulatan dan konstitusi kita. Pasal 33 jelas menegaskan bahwa bumi air dan segala yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Rakyat disini yah rakyat Indonesia dan bukan orang asing,” katanya.