Partai Nasdem: Menghina Presiden Itu ada Hukumannya
Siapapun yang menghina Presiden ada hukuman subversifnya
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Partai Nasdem, Taufiqul Hadi mengatakan bagi siapapun yang menghina Presiden ada hukum yang berlaku. Baik itu menteri maupun rakyat biasa.
"Siapapun yang menghina Presiden ada hukuman subversifnya," ujar Taufiqul Hadi di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Taufiqul yang juga anggota Komisi III mengingatkan kepada menteri yang bersangkutan agar dapat menghormati pimpinan negara.
Menurutnya, Presiden itu selain sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, Presiden juga merupakan simbol negara.
"Harus ada sanksi hukumnya. Kan ada pasal 265 KUHP. Bisa saja ia dijerat pasal itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan ditengah-tengah wacana Presiden Joko Widodo ingin mereshuffle menterinya mencuat kabar tak mengenakkan dari lingkaran Istana Negara.
Kabar tersebut dihembuskan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Orang yang suka mengecilkan Presidennya dibelakang layar, tidak berterima kasih sudah diberi jabatan sebagai pembantu Radja (Presiden)," kata Tjahjo kepada wartawan melalui pesan elektronik, Minggu (28/6/2015).
Politikus PDIP tersebut juga menyayangkan sikap sejumlah pihak yang terus menyerang presiden. Kerap menyampaikan kritik yang mengarah kepada pelecehan.
Lebih lanjut Tjahjo menyayangkan, bila masih ada pejabat, anggota parlemen dan sejumlah tokoh ormas yang berkata kasar saat merespon kebijakan pemerintah.