Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Ponpes At-Tarbiyah Diperiksa KPK Terkait Suap Pilkada Lebak

Pimpinan Pesantren At-Tarbiyah Rangkasbitung, KH E Bukhori, dipanggil KPK. Bukan untuk mengisi ceramah tapi dimintai keterangan soal Pilkada Lebak.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pimpinan Ponpes At-Tarbiyah Diperiksa KPK Terkait Suap Pilkada Lebak
TRIBUN/DANY PERMANA
Calon Bupati Lebak periode 2013-2018 Amir Hamzah usai menimemenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Lebak di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (26/11/2014). Amir Hamzah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang merupakan pengembangan kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren At-Tarbiyah Rangkasbitung, KH E Bukhori, dipanggil KPK. Bukan untuk mengisi ceramah tapi diminta keterangan terkait suap sengketa Pilkada Lebak dan PNS terkait jabatan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Bukhori akan dimintai keterangannya untuk tersangka Amir Hamzah. "Dia diperiksa sebagai saksi," ujar dia di Jakarta, Senin (29/6/2015).

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, dulu, KH Bukhori adalah pendukung pasangan Amir Hamzah-Kasmin pada Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten pada 2013. Bersama ulama lainnya, KH Bukhori pernah menghadiri acara di rumah Amir Hamzah.

Penyidik KPK telah menetapkan mantan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, dan mantan calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin, tersangka dalam kasus suap penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Penetapan kedua tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Akil telah divonis seumur hidup, tanpa pidana denda, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara berbagai suap pengurusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah di MK.

Berita Rekomendasi

Adapun Ratu Atut, mantan Gubernur Banten, divonis empat tahun, sementara adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Susi Tur divonis masing-masing lima tahun pidana kurungan.

Wawan dan Atut didakwa memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang itu diberikan untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas