Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Mangkir, KPK Jadwalkan Periksa Bekas Walikota Makasssar Hari Ini

Mangkir dari pemanggilan pertama, KPK kembali memanggil bekas Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajudin.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Sempat Mangkir, KPK Jadwalkan Periksa Bekas Walikota Makasssar Hari Ini
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mangkir dari pemanggilan pertama, KPK kembali memanggil bekas Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajudin.

KPK memanggil Ilham Arief terkait dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM 2006-2012.

"Ilham Arief diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (29/6/2015).

KPK sebelumnya memanggil Ilham pada Rabu, pekan lalu. Akan tetapi surat panggilan tersebut tidak dipenuhi Ilham karena dia sedang umrah ke Arab Saudi.

Terkait keberangkatan Ilham umrah, KPK masih menginformasi apakah sudah mengirimkan surat permintaan cegah ke luar negeri atas nama Ilham Arief ke Kementerian Hukum dan HAM.

Pemanggilan hari ini adalah kali ke dua usai penetapan walikota Makassar periode 2004 -2009 dan 2009-2014 itu kembali sebagai tersangka pada 10 Juni lalu.

Penetapan tersangka tersebut dilaksanakan KPK usai Ilham Arief mengalahkan KPK pada sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

KPK berdalih kekalahannya di KPK karena hakim mengatakan KPK tidak bisa menghadirkan bukti-bukti persidangan penetapan tersangka Ilham.

KPK tidak bisa memenuhi permintaan hakim lantaran tidak siap karena berpikir bahwa sidang praperadilan tidak meminta bukti-bukti penetapan tersangka.

Sebelumnya, hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan sebagian gugatan yang dimohonkan Arief atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Pada kasus tersebut, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas