Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setelah Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Mandra Siap Disidangkan

Senin (29/6/2015) pagi, komedian Mandra Naih yang juga tersangka program siap siar TVRI 2012, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Setelah Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Mandra Siap Disidangkan
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Senin (29/6/2015) pagi, komedian Mandra Naih yang juga tersangka program siap siar TVRI 2012, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Mandra bersama barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono, mengatakan pelimpahan tahap dua berlangsung sejak pagi tadi pukul 08.00 WIB dan hingga kini masih berlangsung. "Iya sejak pagi tadi, tahap dua Haji Mandra sudah dilakukan," kata Sonie.

Pelimpahan tahap dua Mandra bersamaan dengan pelimpahan berkas milik tersangka Iwan Chermawan, Direktur PT Art Image serta berkas Yulkasmir, pejabat teras di TVRI yang sama-sama sudah dinyatakan lengkap.

Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan jika tahap dua sudah dilakukan, maka Mandra dan tersangka lainnya tinggal menunggu waktu sidang. "Dapat secepatnya disidangkan,"‎ kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas