Setelah Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Mandra Siap Disidangkan
Senin (29/6/2015) pagi, komedian Mandra Naih yang juga tersangka program siap siar TVRI 2012, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (29/6/2015) pagi, komedian Mandra Naih yang juga tersangka program siap siar TVRI 2012, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Mandra bersama barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono, mengatakan pelimpahan tahap dua berlangsung sejak pagi tadi pukul 08.00 WIB dan hingga kini masih berlangsung. "Iya sejak pagi tadi, tahap dua Haji Mandra sudah dilakukan," kata Sonie.
Pelimpahan tahap dua Mandra bersamaan dengan pelimpahan berkas milik tersangka Iwan Chermawan, Direktur PT Art Image serta berkas Yulkasmir, pejabat teras di TVRI yang sama-sama sudah dinyatakan lengkap.
Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan jika tahap dua sudah dilakukan, maka Mandra dan tersangka lainnya tinggal menunggu waktu sidang. "Dapat secepatnya disidangkan," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.