Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Cek Kelanjutan Kasus 27 Juli yang Libatkan Sutiyoso

Bareskrim Polri merespon permintaan dari perwakilan korban kasus 27 Juni yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Cek Kelanjutan Kasus 27 Juli yang Libatkan Sutiyoso
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Komjen Pol Budi Waseso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Polri merespon permintaan dari perwakilan korban kasus 27 Juni yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) untuk menelusuri kelanjutan peristiwa 27 Juli silam.

"Soal berkas itu saya sudah suruh untuk cek, kelanjutannya dimana dan bagaimana. Karena kan itu kejadian sudah lama," ucap Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Selasa (30/6/2015) di Mabes Polri.

‎Diutarakan Budi Waseso, lantaran kasus itu sudah lama maka ia membutuhkan waktu untuk mencari tahu posisi kasus tersebut apakah sudah kadaluwarsa atau belum.

"Kita telusuri lagi, kita lihat kasusnya sampai mana. Berkasnya perlu di cek, bagaimana administasinya," kata mantan Kapolda Gorontalo tersebut.

‎Sebelumnya, beberapa perwakilan korban kasus 27 Juni yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Senin (29/6/2015) menyambangi Bareskrim Polri dan menemui Kabareskrim, Komjen Budi Waseso.

Petrus Salestinus, koordinator ‎TPDI mengatakan maksud kedatangannya ke Bareskrim yakni meminta kejelasan soal posisi penyidikan peristiwa 27 Juli yang sudah 19 tahun silam ditangani oleh Polri dan Tim Koneksitas yang dibentuk tahun 2000 silam untuk menyelidiki kasus yang melibatkan masyarakat sipil serta militer.

"Hasilnya padahal sudah ditetapkan 32 tersangka dari TNI/Polri dan sipil. Termasuk di dalamnya Sutiyoso dan Soerjadi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas pidana kekerasan, penganiayaan, perusakan, dan pembakaran pada 27 Juli," kata Petrus di Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

Petrus melanjutkan, pada tahun 2005 kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tapi sayangnya setelah itu bagaimana kelanjutan kasus tidak diketahui. Dan menurut Petrus, hingga saat ini Sutiyoso yang dicalonkan sebagai kepala BIN masih berstatus tersangka.

"Sutiyoso ini masih tersangka, ‎pidananya bukan tipiring menyangkut nyawa orang. Kami protes keras dan tolak Sutiyoso jadi Kepala BIN. Kami minta Kapolri dan Jaksa Agung menyelesaikan pemberkasan demi kepentingan penuntutan atas Sutiyoso guna dimintai pertanggungjawabannya," ujar Petrus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas