Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Yudisial Skorsing Hakim Sarpin 6 Bulan

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti seluruh Komisioner KY.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi Yudisial Skorsing Hakim Sarpin 6 Bulan
Tribunnews.com/Dany Permana
Hakim Sarpin Rizaldi hendak memimpin sidang perdana praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening mencurigakan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Pleno Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk merekomendasikan sanksi skorsing terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Rekomendasi nonpalu selama enam bulan untuk hakim pemutus perkara praperadilan Budi Gunawan itu ke Majelis Kehormatan Hakim.

"Pleno KY menyepakati merekomendasikan sanksi skorsing (nonpalu) selama enam bulan," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh kepada wartawan, Selasa (30/6/2015).

Dalam memutus, kata Imam, sidang di KY sempat berjalan alot, karena semua komisioner KY menyampaikan argumentasinya. Namun secara keseluruhan, hasilnya memutuskan bahwa ada beberapa prinsip yang dilanggar Hakim Sarpin dalam menangani perkara praperadilan yang dimenangkan Komjen Budi. Sarpin, kata Imam juga terbukti tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan dalam memutus perkara.

"Sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya," ujarnya.

Imam menjelaskan, Sarpin tidak teliti menuliskan identitas ahli dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana.

Padahal, tekan Imam, Sidharta merupakan ahli filsafat hukum. Dia menambahkan, Sarpin juga menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis.

"Kemudian dia tidak rendah hati, yakni tidak memenuhi panggilan KY malah menantang 'Kalau berani KY datang ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan'," kata Imam mengutip pernyataan Sarpin.

BERITA TERKAIT

Adapun soal teknis, khususnya menyangkut penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan, KY kata Imam menyerahkan penuh kkepada Mahkamah Agung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas