KPK Minta Ilham Arief Sirajuddin Tak Bermanuver
Pimpinan KPK meminta Ilham Arief Sirajuddin tak melakukan manuver hukum. Tersangka kasus korupsi ini dua kali mangkir diperiksa karena sedang umrah.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin masih berada di luar negeri. Tapi, Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) tak khawatir tersangka kasus korupsi itu kabur.
Meski menyandang status tersangka, Ilham masih bisa bepergian ke luar negeri dan menjalankan umrah di Mekkah bersama keluarga dan koleganya. Sedianya, Ilham diperiksa penyidik KPK minggu lalu tapi absen.
Kali kedua dipanggil untuk diperiksa, Ilham pun absen. Alasannya, masih berada di luar negeri. Ilham absen pada panggilan pertama karena tak merasa mendapatkan surat panggilan dari penyidik KPK.
"Saya tidak khawatir. Jadi kalau dia beritikad baik untuk menyelesaikan pokok berkaranya, dia akan memenuhi panggilan KPK secepatnya," ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnain kepada wartawan Senin (29/6/2015) malam.
Zulkarnain memastikan KPK akan mempertimbangkan langkah-langkah sesuai hukum untuk mendatangkan Ilham. Ia berharap Ilham tak melakukan manuver apapun atas status tersangka yang kembali disandangnya.
"Mudah-mudahan ada kesadaran semua pihak. Tidak bermanuver dengan hal-hal yang tidak perlu, karena pokok perkara supaya cepat diperiksa secara terbuka karena selama ini belum diperiksa benar atau tidak dengan argumentasi bukti yang ada," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menambahkan tidak menetapkan target waktu untuk menyelesaikan kasus tersebut. KPK sedang menunggu penjelasan dari kuasa hukum Ilham.
KPK Lambat Kirim Surat Cegah
Tak lama setelah penetapan tersangka terhadap Ilham digugurkan lewat putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK kembali menyangka Ilham pada 10 Juni 2015, tapi terlambah mengajukan permohonan cegah untuk dia.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengungkapkan pengiriman permohonan surat cegah bepergian ke luar negeri atas nama Ilham ke Kementerian Hukum dan HAM baru terlaksana 25 Juni 2015 atau ada dua pekan setelah Ilham diumumkan sebagai tersangka. Sementara Ilham masih umrah di Mekkah.
"Sudah dicegah sejak 25 Juni 2015," kata Priharsa saat dihubungi terpisah.
KPK sendiri enggan mengomentari terlalu jauh terkait terlambatnya permohonan surat cegah untuk Ilham ke Kementerian Hukum dan HAM.
Ilham Arief Sirajuddin diberitakan masih berada di Arab Saudi bersama keluarganya untuk melaksanakan umrah. Ilham terpantau sudah tiba di Arab pada 16 Juni 2015.
Politikus Partai Demokrat itu disangka dalam kasus dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Tersangka lain di kasus ini adlaah Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya.