Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Ajudan Sutan Berkisah Soal Uang di Dalam Amplop Diberi Kode P dan S

"Saya buka resleting sikit, ada amplop putih," kata Iqbal.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bekas Ajudan Sutan Berkisah Soal Uang di Dalam Amplop Diberi Kode P dan S
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6/2015). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan satu unit tanah dan bangunan berupa rumah di Medan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ajudan pribadi Sutan Bhatoegana, M Iqbal menceritakan bahwa uang titipan dari Kementerian ESDM yang berada dalam sebuah tas dibawa ke Rumah Sakit Pondok Indah. Menurut Iqbal, tas yang dibawa dirinya saat itu berisi amplop berwarna putih yang isinya uang.

"Pagi kami ke rumah sakit, Pak Sutan ke dokter. Saya kan bawa tas, tas saya kok gede biasanya kan agak tipis, ini tebal. Saya buka resleting sikit, ada amplop putih," kata Iqbal saat bersaksi untuk Waryono Karno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Iqbal menuturkan, tas yang dibawanya itu selanjutnya ditaruh dalam mobil anggota Komisi VII DPR yang namanya tidak diketahui ajudan pribadi Sutan itu.

"Dalam mobil saya letakkan (tas). Mobil anggota (Komisi VII) juga, cuma saya nggak tahu namanya. Anggota DPR," tuturnya.

Masih kata Iqbal, setelah dirinya menaruh tas yang dibawanya dirinya lalu keluar dari mobil. Setelahnya, Anggota Komisi VII masuk mobil diikuti oleh Sutan.

"Pak Sutan masuk sama dua orang, ke dalam mobil. Nggak lama (Sutan) keluar, saya disuruh pegang (tas) lagi," kata Iqbal.

Dalam perkara ini Waryono Karno didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan uang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebesar 140.000 kepada mantan Ketua Komisi VII DPR RI.

Berita Rekomendasi

Uang itu diketahui diberikan Waryono ke Sutan melalui Iryanto Muchyi. Dalam dakwaan disebutkan uang diberikan agar Sutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku Ketua Komisi VII DPR.

"Guna mempengaruhi Anggota Komisi VII terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P TA 2013, pembahasan dan penetaan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P TA 2013, pembahasan dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P TA 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Uang-uang tersebut kemudian dirinci sebesar 140 ribu Dollar AS yang akan diserahkan kepada Sutan.

Rinciannya antara lain untuk 4 Pimpinan Komisi VII masing-masih sejumlah 7.500 Dollar AS untuk 43 anggota Komisi VII masing-masing sejumlah 2.500 Dollar AS serta untuk Sekretariat Komisi VII sejumlah 2.500 Dollar AS.

Setelah selesai dihitung, uang kemudian dimasukan ke dalam sejumlah amlpop warna putiih dengan kode di bagian pojok kanan atas yakni huruf "P" untuk Pimpinan "A" untuk anggota serta "S" untuk Sekretariat. Amplop-amplop tersebut dimasukan ke dalam satu paper bag.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas