Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belajar Jujur dari Hoegeng

Jika Hoegeng masih hidup, mungkin dia menangis melihat situasi saat ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Belajar Jujur dari Hoegeng
KOMPAS/Hendranto
Kapolri Jenderal Pol Drs. Hoegeng Imam Santoso (kanan) bersama Rektor ITB Prof Dr. Dody Tisna Amidjaja hadir dalam sidang pertama dan kedua dan II kasus penembakan 6 Oktober 1970 di pengadilan Bandung, 1 Desember 1970. Dalam percakapan-percakapan selesai sidang, ia menginginkan agar orang yang bersalah dalam peristiwa 6 Oktober dihukum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belajar dari masa lalu. Peristiwa itu terjadi tahun 1969. Sudah 46 tahun lalu! Harian Kompas, 2 Juli 1969, mengutip instruksi Kepala Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Hoegeng Iman Santoso.

Bertepatan dengan Hari Bhayangkara, Kapolri Hoegeng memerintahkan kepala polda untuk mendaftarkan kekayaan semua unsur pimpinan Komando Keamanan Pelabuhan sebelum ataupun sesudah melakukan tugas pelabuhan.

Jika Hoegeng masih hidup, mungkin dia menangis melihat situasi saat ini. Seperti dituturkan dalam buku Hoegeng, Oase Menyejukkan di Tengah Perilaku Koruptif Para Pemimpin Bangsa, Hoegeng pernah menulis memo kepada Kapolri Jenderal (Pol) Widodo Budidarmo pada 1977.

Hoegeng menulis, "Wid, sekarang ini kok polisi kaya raya. Sampai-sampai ada yang punya rumah di Kemang. Dari mana duitnya?" "Sebagai mantan Kapolri, saya benar-benar prihatin dan malu dengan adanya kasus ini."

Sebagai sosok polisi yang jujur dan bersih serta menghindari konflik kepentingan, Hoegeng pernah meminta Merry, istrinya, menutup toko bunga yang baru dirintis. Hoegeng tak ingin ada konflik kepentingan.

Sebagaimana ditulis Suhartono dalam buku Hoegeng Polisi dan Menteri Teladan (2013), Hoegeng tidak ingin memanfaatkan posisi, kekuasaan, dan jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi. Saat pemilik rumah sewaan tak mau dibayar rumah sewaannya, Hoegeng membayarnya dengan wesel pos.

Menurut cerita Aditya Soetanto Hoegeng (Didit), putra kedua Hoegeng, seperti dikisahkan dalam buku karya Suhartono, Hoegeng tidak pernah mau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Berita Rekomendasi

"Saat melakukan kunjungan ke daerah, kadapol selalu memberikan bingkisan berupa makanan atau buah-buahan. Bingkisan itu sudah diletakkan di pesawat sebelum Papi naik. Namun, saat Papi melihat bingkisan itu, ia turun lagi dan meminta bingkisan itu diturunkan. Papi tak mau terbang sebelum barang tersebut disingkirkan dari pesawat," tutur Didit.

Instruksi Hoegeng yang mewajibkan pejabat menyerahkan laporan kekayaan 46 tahun lalu itu baru terwujud secara formal setelah era Reformasi melalui Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN serta UU tentang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Tap MPR dan UU itu pun sering dilanggar secara terbuka. Bahkan, ada pejabat yang berani terang-terangan menolak mengisi laporan kekayaan itu.

Betapa visionernya Hoegeng untuk mencegah korupsi di Indonesia. Ide pelaporan kekayaan bagi kepolisian datang dari Hoegeng sebagai instrumen untuk mencegah korupsi. Tajuk Rencana Kompas, 16 Juli 2004, menulis, "Benar Akan Berantas KKN? Belajarlah dari Hoegeng".

Ya, Hoegeng memang sosok jujur, bersih, berkarakter. Kapolri periode 1968-1971 itu pernah berkata, "Selesaikan tugas dengan kejujuran karena kita masih bisa makan dengan garam."

Karier Hoegeng, polisi yang jujur, bersih, dan punya prinsip itu, berakhir ketika dia mengundurkan diri sebagai Kapolri pada 2 Oktober 1971. Dia ditawari Presiden Soeharto untuk menjadi duta besar di Swedia ataupun Belgia, Belanda, dan Luksemburg. Namun, tawaran itu ditolak Hoegeng.

"Papimu ini seorang polisi dan harusnya ditugaskan sebagai polisi saja, bukan dubes. Untuk menjadi dubes harus seorang diplomat," ujar Didit menceritakan alasannya.

Kehidupan memang sudah berubah, tetapi kejujuran Hoegeng adalah sesuatu nilai yang seharusnya universal.

* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Juli 2015 dengan judul "Belajar Jujur dari Hoegeng".

Tags:
Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas