KSAU Perintahkan Pesawat Hercules C-130 Tidak Diterbangkan
"KSAU telah perintahkan, untuk pesawat C-130 sejenis atau tipe b, sementara dihentikan terbang," katanya
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal Agus Supriatna, telah menginstruksikan kepada pasukannya untuk tidak menerbangkan pesawat Hercules C-130 yang sejenis dengan pesawat yang jatuh di Medan, Selasa (30/6/2015) lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kadispen TNI AU Marsma Dwi Badarmanto usai upacara penyambutan jenazah di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Rabu (1/7/2015).
"KSAU telah perintahkan, untuk pesawat C-130 sejenis atau tipe b, sementara dihentikan terbang," katanya.
Instruksi penghentian tersebut berlaku hingga penyebab kecelakaan Hercules C-130 bernomor A1310 diketahui. Sebelum pesawat menghantam pemukiman dan menewaskan 122 orang, pilot pesawat Sandy Permana sempat mengontak menara pengawas untuk meminta return to base (RTB).
Menurut Badarmanto, seorang pilot biasanya meminta RTB apabila ada permasalah dalam pesawat.
"Instruksi, sampai penyelidikan selesai," tuturnya.
Sementara itu pihak TNI AU telah membentuk tim untuk menyelidiki pesawat Hercules yang jatuh setelah 2 menit lepas landas tersebut. Tim itu pun telah mulai bekerja tidak lama setelah pesawat jatuh.
"Untuk investigasi kecelakaan, kini sedang bekerja, kita punya tim tersendiri, misalnya nanti mendapatkan kesulitan, kalau perlu, kita bicarakan dengan pabriknya (Lockhead, Amerika)," pungkasnya.