Abraham Samad Tidak Berminat Ajukan Praperadilan
Abraham Samad kini menyandang status tersangka untuk dua kasus berbeda yang ditangani Polda Sulselbar serta Bareskrim.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad kini menyandang status tersangka untuk dua kasus berbeda yang ditangani Polda Sulselbar serta Bareskrim.
Di Polda Sulselbar, Samad berstatus tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen. Sedangkan di Bareskrim Polri, Samad berstatus tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang.
Namun, pria asal Makassar itu mengaku sama sekali tidak tertarik untuk mengajukan praperadilan atas status tersangka.
"Saya tidak minat praperadilan. Dan sebagai warga negara dan penegak hukum yang taat hukum, saya akan tetap mengikuti proses yang telah berjalan," tegas Samad usai diperiksa penyidik Polda Sulselbar di Bareskrim, Kamis (2/7/2015).
Tentunya Samad memiliki alasan kuat mengapa dirinya tidak mengajukan praperadilan. Menurutnya praperadilan saat ini tidak lagi menjanjikan terungkapnya kebenaran.
"Praperadilan kita tidak menjanjikan kebenaran," katanya.